Untuk informasi profile PSW IIQ
rasanya sudah pernah ditampilkan
tetapi karena ada pertemuan jaringan PSW-PSG PTAI
se Indonesia dan kita wajib melampirkannya
jadi dilampirkan lagi bagi yang belum pernah
membacanya
PROFILE
Pusat Studi Wanita Institut Ilmu Al-Qur’an
Pendahuluan
Dalam GBHN 1978, untuk pertama kalinya ada bab khusus tentang peranan wanita dalam pembangunan. Dampak dari GBHN 1978 ini diangkatnya Menteri Muda Urusan Peranan Wanita dalam Kabinet Pembangunan III. Dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) memuat kebijakan, langkah-langkah dan Program Peningkatan Peranan Wanita (P2W). Pemerintah dan masyarakat mempunyai kewajiban untuk merencanakan, melaksanakan, memantau, dan melakukan evaluasi atas hal-hal yang ditetapkan dalam Repelita. Untuk melaksanakannya disediakan anggaran bagi tiap-tiap departemen.
Esensi pokok dari GBHN 1978 bahwa wanita mepunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dengan pria untuk berperan serta secara penuh dalam segala kegiatan pembangungan. Peranan wanita dalam pembangunan tidak mengurangi perannya dalam pembinaan keluarga sejahtera dan pembinaan generasi muda. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan wanita sesuai dnegan kebutuhan.
Dalam tiap-tiap Repelita selalu ada bab penekanan utama pada peningkatan kesejahteraan dan peranan perempuan dalam pembangunan. Pada Repelita V memberikan penekanan utama pada Program Peningkatan Peranan Wanita (P2W) yang terdiri atas (a) program khusus, yaitu program yang diperuntukan khusus untuk wanita untuk mengejar ketinggalannya di berbagai bidang; (b) program umum yang ditujukan kepada masyarakat (pria dan wanita) yang mengintegrasikan aspsirasi, kepentingan dan peranan wanita (sekarang disebut gender mainstreaming – pengarusutamaan gender) Empat bidang utama dalam Repelita V ditambah dengan mekanisme P2W di tingkat nasional dan daerah.
Repelita V ini secara khusus memuat dibentuknya Pusat Studi Wanita di lingkungan universitas. Sejak tahun 1990 hampir semua universitas negri dan IAIN dan beberapa universitas swasta mempunyai Pusat Studi Wanita (PSW).Pada tahun 2001 ada 78 PSW atau Kelompok Studi Wanita diseluruh Indonesia. PSW di daerah menjadi anggota dari Tim pengelola P2W, melakukan penelitian dan kajian mengenai keadaan wanita, hambatan dan masalah yang dihadapi, dan memberikan rekomendasi kepada Tim Pengelola P2W.
Dalam GBHN 1999, penekanan pada kedudukan dan peranan perempuan yaitu meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai histories perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Pada era reformasi Repelita berubah menjadi Program Perencanaan Nasional (PROPENAS) penekanan pada pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, social dan budaya, hukum, dan akses pada sumber daya pembangunan. Juga penekanan pada pengarusutamaan gender (gender mainstreaming yang diterbitkan dalam Inpres No. 9 tahun 2000). Selain itu, pelaksanaan zero-tolerance policies untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan (Achie Sudiarti Luhulima, 1995 dan 2001)
Dasar-dasar hukum pembentukan Pusat Studi Wanita dapat dilihat pada buku panduan pembentukan dan pembinaan Pusat Studi Wanita/Pusat Studi Gender yang diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia. Antara lain: 1. Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, yang merupakan ratifikasi dari Convention on the Elimination of all forms of Dsicrimination Against Women (CEDAW). 3. Undang-undang No. 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional; 4. Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 5. Ketetapan MPR Nomor 4 Tahun 1999 tentang GBHN tahun 1999-2004; 6. Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara diubah dengan Kepres No. 171 No. 9 Tahun 2000; 9. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional; 8. Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 03/KEPMENEG.PP/I/2001 tentang organisasi dan Tata Kerja Staf Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan; 9. Naskah Kerja Sama Menteri Peranan Wanita, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama, tanggal 24 Nopember 1998 tentang Pembinaan Pengembangan PSW/PSG. Rumusan Hasil Pertemuan Koordinasi Kebijakan Pimpinan Perguruan Tinggi/Rektor Se-Indonesia, 14 Juni 2002.
Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ)
Visi: Menjadikan Institut Ilmu Al-Qur’an sebagai pusat studi Al-Qur’an dan Hadist yang mampu merespon zaman.
Misi: Membentuk ulama/sarjana muslim terutama wanita yang hafal Al-Qur’an, memiliki kemampuan akademik dan atau profesional dalam bidang ilmu agama Islam, khususnya ilmu-ilmu Al-Qur’an serta mempunyai wawasan yang luas dan berakhlak mulia.
Sejarah berdirinya IIQ pada tahun 1977 yang mendahului GBHN 1978 yang memuat bab khusus tentang peranan wanita dalam pembangunan, IIQ juga merupakan pionir pertama dalam arti Lembaga Pendidikan Wanita yang mengkhususkan menyelenggarakan pendidikan khusus bagi perempuan. Pada awalnya IIQ bekerjasama dengan Pemerintah Daerah di masing-masing provinsi yang mengirimkan putri-putri terbaiknya untuk mendapatkan pendidikan di Institut Ilmu Al-Qur’an. Hal ini sebagai wujud nyata bahwa perempuan berpartisipatif dalam pembangunan nasional dan juga sudah mendahului Repelita V dalam pembentukan Pusat Studi wanita (PSW) di Universitas. Dalam hal ini IIQ sebagai Pusat Studi Wanita adalah tempat pendidikan dalam arti luas bagi perempuan.
Pusat Studi Wanita Institut Ilmu Al-Qur’an (PSW-IIQ)
Dari latar belakang di atas pada 11 Mei tahun 2004 Senat Institut Ilmu Al-Qur’an menetapkan pembentukan Lembaga Pusat Studi Wanita di lingkungan IIQ dan menetapkan Ketua PSW-IIQ dengan SK Rektor No. AK.01.343/VI/2004.
Lembaga PSW-IIQ ini dibentuk sesuai dengan visi menjadikan PSW sebagai Pusat kajian agama Islam yang berperspektif gender. Misi PSW adalah mencerdaskan dan memberdayakan umat dalam segala bidang sesuai dengan ajaran Islam yang berperspektif gender. Sedangkan, tujuan PSW untuk meningkatkan peranan civitas academika dalam pengabdian masyarakat, dengan mengadakan penelitian-penelitian sesuai dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan masyarakat yang dinamis. Di samping itu, menjadi think tank atau center of excellent dengan meneliti hambatan-hambatan yang dialami oleh perempuan untuk menjadi masukan dan mencari atau mengusulkan solusi pemecahannya serta rekomendasi bagi suatu kebijakan yang komprehensif berlaku mencakup yuridis, sosiologis dan filosofis.
Struktur Organisasi
Lembaga PSW-IIQ dipimpin oleh Ketua PSW yang dibantu dengan sekretaris (staf Fakultas Tarbiyah dan Staf. Perpustakaan) dan bendahara dari IIQ. Dalam Lembaga PSW ini ada kerja sama dengan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh IIQ. Pembidangan bagian lembaga sesuai dengan keakhlian seperti bidang Ulumul Qur’an, Syari’ah, Ushuluddin, Tarbiyah dan Ekonomi Islam. Di samping bidang agama, juga bidang-bidang umum lainnya. Bidang Kajian dan Penelitian, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang kesehatan, Bidang Politik dan Bidang Penerbitan. Dimana Ketua lembaga bidang-bidang tersebut merupakan anggota PSW-IIQ adalah seluruh civitas academika termasuk mahasiswa dan alumni IIQ yang bersama-sama secara sinergi menjalankan dan mengembangkan PSW-IIQ.
Program Kerja
PSW-IIQ dalam program kerjanya membagi dua program yaitu program kedalam IIQ (internal) dan program keluar (eksternal). Program internal adalah pelatihan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan nasional dan internasional yang berperspektif gender kepada civitas academika IIQ.
Program eksternal adalah pelatihan dan penelitian-penelitian social termasuk kesehatan, ekonomi, politik, budaya dan hukum yang berperspektif gender dengan prinsip-prinsip agama Islam. Juga akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah yang terkait dalam penelitian yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan perempuan Indonesia. Berpartisipasi hadir dalam acara-acara di luar PSW yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah dan non pemerintah.
Sumber daya dan sumber dana
Sumber daya manusia adalah seluruh anggota civitas academika IIQ. Sedangkan, sumber dana PSW-IIQ yang diperoleh dari anggaran IIQ adalah dana operasional. Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan program kerja internal dan ekstenalnya PSW-IIQ diizinkan mencari dana guna pembiayaan pelaksanaan kegiatannya.
Go Ahead, Share Your Thoughts! .