Search in the Quran
Search in Quran:
in
Download Islamic Softwares (FREE)
Get Free Code
Powered by www.SearchTruth.com
Search Islamic Directory
Keyword:
Free Web Counter
hit Counter Credits

    Powered by Blogger

    My Daily Thoughts

Friday, June 01, 2007

Kegiatan Dosen dan Mahasiswa 29-31 Mei 2007


Bersama ini kami sampaikan laporan singkat kegiatan civitas academica Institut Ilmu Al-Qur’an yang dalam hal ini diwakili oleh dua (2) orang Dosen dan delapan (8) mahasiswa dari 3 jurusan Fakultas Syariah, Ushuludin dan Tarbiyah, sesuai dengan surat tugas No. 824.AK-B.12/V/2007 yang ditandatangani oleh Rector pada tanggal 24 Mei 2007. Dimana, kegiatan tersebut adalah berdasarkan undangan dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikirim melalui Kopertais Depag, kegiatan tersebut adalah Forum Dialogis antara DPRD dan Pemerintah dengan Civitas Akademika Provinsi DKI Jakarta, acara berlangsung mulai dari tanggal 29 – 31 Mei 2007, di Hotel Griya Astoeti Cisarua -Bogor.
Acara dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan dihadiri juga oleh Dikmenti DKI, Para Purek, Dekan, Dosen dan Mahasiswa kurang lebih 200 Mahasiswa dari seluruh Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang berada di wilayah DKI, seperti UI, UIN, Gunadarma, dll. Sedangkan, PTAIS ada 6 yang dibawah Kopertais, antara lain, IIQ, PTIQ, UMJ, AL-Hikmah, dan 2 STAI lainnya.
Acara dialogis berlangsung aktif, baik dan diikuti oleh peserta secara penuh, dibagi dua kelas agar lebih efektif dan efisien dalam berdiskusi yaitu kelas A dan B. Secara menyeluruh setelah nara sumber memberikan paparannya, moderator dari peserta dosen, dapat dikatakan ini adalah dialogis dalam pendidikan politik.
Narasumber yang hadir antara lain:
- Ketua DPRD DKI dengan materi Realita Etika Politik DPRD dalam rangka pendidikan politik masyarakat DKI Jakarta;
- Prof. DR. Iberamsjah dengan materi Dinamika Hubungan antara DPRD dan Pemerintah dengan Civitas Akademika;
- Ir. Nugraha, Kepala Bapeda Prov. DKI Jakarta dengan materi Upaya Penanggulangan Problematika dan Renstra Provinsi DKI Jakarta Tahun 2002-2007;
- Prof. DR. Armai, MA, Ketua Umum Majelis Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Indonesia dengan materi Membangun Komunikasi antara DPRD dan Pemerintah dengan civitas academica;
- Prof. DR. Ermaya Suradinata, MSi, MH. Pembina Utama LEMHANAS dengan materi Membangun komunikasi antara DPRD dan Pemerintah dengan Civitas Academica. Pada sesi terakhir diskusi dengan tema materi yang menghasilkan rekomendasi sebagai usulan kepada DPRD, Pemerintah melalui Kesatuan Bangsa.

Secara umum, penyelenggaraan baik, tepat waktu dan tepat sasaran, hanya pembagian materi setelah acara selesai pada waktu diskusi, mungkin juga suatu strategi untuk mendengar lebih dulu pemaparan, hanya ada yang melenceng dari judul. Secara umum pertanyaan mahasiswa tajam dan kritis tidak terkecuali mahasiswi IIQ yang kami dampingi juga aktif melontarkan pernyataan, tanggapan maupun pertanyaan. Intinya semua nara sumber ada kesepahaman bersama dengan peserta tentang keadaan politik di tanah air tidak hanya wilayah Pemrov. DKI Jakarta saja tapi secara umum karena menyangkut otonomi daerah, masalah, kendala dan solusi.
Masalah yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah DKI adalah masalah kewenangan yang dualisme karena Jakarta juga sebagai Ibukota Negara sehingga ada kewenangan Pusat dan Daerah. Dimana, masyarakat sering keliru menilai ketika memberikan kritik atas apa yang dilakukan oleh aparat, terkesan Pemda yang melakukan pelanggaran HAM. Contohnya, daerah pinggiran sungai, mengapa penduduk yang tinggal di daerah bukan tempat hunian diberi listrik, air dan fasilitas lainnya, dikenakan pajak PBB? Tetapi kemudian aparat Pemda menggusur karena bangunan ini mengakibatkan banjir, ternyata instansi-instansi tersebut tidak dibawah kewenangan Pemda tapi kewenangan pusat sehingga Pemda tidak bisa membatasi larangan tersebut termasuk asset tanah ada yang di klaim milik Sekneg padahal milik Pemda.
Menurut Kepala Bapeda, apabila Jakarta dibandingkan dengan wilayah lain, Jakarta lebih siap menerima investor, juga disampaikan bahwa kewenangan Pemda sudah diatur ke bawah atau per wilayah desentralisasi tidak lagi ke pusat artinya Lurah, Camat ada kewenangan tertentu artinya terbagi tidak lagi terpusat. Masalah kependudukan juga disinggung, bahwa 40% pegawai Pemda tinggal di luar wilayah DKI atau berada di daerah pinggiran sehingga mereka tidak punya KTP DKI untuk mengikuti Pilkada yang akan datang karena masalah urbanisasi juga meningkat orang luar datang dan orang dalam pergi terjadi cross changed. Malah timbul pemikiran untuk memindahkan Ibukota Negara di luar Jakarta, sayangnya malah menimbulkan spekulan tanah yang memborong tanah untuk dijual dan dijadikan wilayah pemukiman, padahal idealnya ibukota tidak padat penduduknya, seperti Australia Ibukotanya tidak di Sidney tapi di Canbera.
Selain itu, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi tidak ada jalan lain harus disampaikan melalui partai politik karena undang-undang menyatakan demikian, partai politik adalah kendaraan untuk merebut kekuasaan. Karena itu, usaha untuk adanya perwakilan kelompok independent yang tidak memilih partai terus diusahakan dan digulirkan. Usulan-usulan masyarakat maupun lembaga masih belum berhasil, tarik menarik kepentingan politik juga kuat seperti usulan RUU tentang wilayah batas Negara RI yang tidak ada respon padahal dibutuhkan dalam pembuktian di Mahkamah Internasional Den Haag tentang wilayah kepulauan kita yang telah diambil oleh Malaysia dan masih banyak lagi wilayah lainnya yang belum diperhatikan oleh Pemerintah.
Pemapar adalah Prof. DR. Ermaya Suradinata, MSi, MH. Pembina Utama LEMHANAS yang menjadi nara sumber yang disenangi atau stay cool istilah mahasiswa karena paparan yang konkret dan yang lebih penting lagi, beliau memicu semangat mahasiswa karena pengalaman hidup beliau dari bawah sebagai tukang koran yang yatim hidup di rumah kardus, tapi berhasil sekolah yang begitu menyentuh perasaan dan berhasil menduduki jabatan yang tinggi dan yang lebih penting lagi beliau adalah anak pesantren. Ini adalah hal yang positif untuk berbagi pengalaman buat mahasiswa dan meng encourage generasi muda untuk berjuang.
Dalam paparan materi hampir semua nara sumber bicara komunikasi, etika dan moral serta agama yang dikaitkan dengan kegiatan politik. Semua ditanggapi secara kritis oleh mahasiswa, bahwa pembicara tidak mencerminkan etika dalam berkomunikasi yang dipaparkannya, suasana menjadi hangat ini adalah dialogis interaksi untuk saling koreksi bagi kedua pihak, kepercayaan terhadap partai politik makin menurun, sehingga harus ada kelompok independent. Mahasiswa, juga menuntut agar bisa mengawasi langsung menjadi suatu lembaga tersendiri dan diberikan kemudahan akses dalam berdialog dengan DPRD dan Pemerintah.
Pada umumnya semua mahasiswa dari berbagai jurusan prodi belum pernah membaca dan tidak tahu aturan bagaimana mengajukan rancangan undang-undang maupun perda dalam rangka meningkatkan peran civitas academica agar jangan hanya kajian akademis saja dalam penyusunan RUU. Hal tersebut disebabkan karena disiplin ilmu jurusan mahasiswa yang tidak mengajarkan dan kurang sosialisasi peraturan ke masyarakat. Semua mahasiswa minta agar hasil penelitian universitas menjadi acuan dalam membuat kebijakan sehingga universitas sebagai pusat pengembangan ilmu dalam penelitian dapat lebih diberdayakan dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan Negara.
Sayangnya, dalam acara ini peran dan komunikasi civitas academika belum begitu terangkat, hanya disinggung sekilas bahwa mereka melakukan kajian akademis dalam membuat peraturan atau RUU. Sedangkan peran mahasiswa selain mereka selalu masuk dalam kategori demonstran karena tidak ada akses komunikasi dengan DPRD ini yang tidak keluar, karena panitia tidak melakukan panel diskusi dengan para nara sumber hanya per orangan saja sehingga ada beberapa pertanyaan yang harusnya ditujukan dan dijawab oleh DPRD atau Pemda menjadi salah alamat kepada nara sumber yang profesinya adalah Dosen.
Dalam dsikusi kelompok, terungkap karena mahasiswa dari berbagai jurusan sehingga pengetahuan system pemerintahan kita juga belum sepenuhnya dipahami misalnya UU SUSDUK. Beberapa nara sumber coba menjelaskan kewenangan DPRD yaitu kewenangan legislasi, budgeting dan controlling juga kedudukan DPRD dan Gubernur (Kepala PEMDA) adalah sama tidak seperti UU No. 5/74 bahwa DPRD adalah aparat Pemda semua ini sudah berubah dengan adanya UU 22/99 dan UU 32/2004 tentang pemerintahan Daerah. Sekarang sedang menunggu finalisasi perubahan UU 34/99 tentang Ibukota. Usulan dari kelompok diskusi kami ditutup dengan usulan agar anggota DPRD sekolah sampai tingkat universitas, mengapa? karena menurut Plato yang harus sekolah sampai universitas itu adalah Guru dan anggota parlemen, mengapa? Karena kedua unsur inilah yang menjaga dan membawa bangsa mau kemana (guardian of societies)
Kegiatan ini sudah berlangsung selama 3 tahun berturut-turut, sebagai langkah konkret, kami dan semua peserta meminta apa saja yang telah dilakukan atau diterapkan usulan/rekomendasi dari civitas academica angkatan sebelumnya. Peserta juga mengusulkan agar setiap sesi didampingi dengan anggota DPRD sesuai bidang komisi dan materinya agar dialog ini menjadi masukan bagi DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat khususnya warga kampus.
Mahasiswa, juga menolak jika kegiatan ini hanya untuk menghabiskan anggaran Pemda saja, sebaiknya membantu pendidikan. Alhamdulillah, anggaran Pendidikan di DKI sudah lebih 20% dari minimal yang diamanatkan oleh UU tetapi masih di kritik oleh mahasiswa kalau kurang menyentuh masih infrastruktur. Hal yang menarik adalah pernyataan Guru Besar Ilmu Politik dari UI bahwa Guru Di DKI lebih tinggi gajinya dari Guru Besar. Ini juga harus diperhatikan ketidakseimbangan antara satuan tingkat lembaga pendidikan khususnya dan umumnya kita semua masih kekurangan pendapatan sebagai dosen.
Sebagai penutup, Saya merekomendasikan agar mahasiswa dan dosen IIQ dapat berpartisipasi dalam kegiatan forum pertemuan yang sejenis dan khusus bagi mahasiswa perlunya pendidikan politik (sks atau non sks/ekstra kurikuler) sebagai pembekalan bila turun ke masyarakat nantinya. Sehingga mahasiswa dan dosen bisa berinteraksi membuat jaringan di luar kampus dan tidak seperti katak dibawah tempurung, khususnya IIQ yang S1 khusus hanya perempuan (segregation).
Demikianlah, laporan singkat ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dari surat tugas Rektor di atas. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.

posted by KETUA PSW IIQ at 5:06 PM |

0 Comments:

Go Ahead, Share Your Thoughts! Post a Comment.

TAKE ME BACK TO THE MAIN PAGE...